Skip to main content

AL-QURAN SUMBER AKHLAK MULIA



AL-QURAN SUMBER AKHLAK MULIA
Al-Quran sumber bagi hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang menyusun tingkahlaku dan akhlak manusia. Al-Quran menentukan sesuatu yang halal dan haram, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Al-Quran menentukan bagaimana sepatutnya kelakuan manusia. Al-Quran juga menentukan perkara yang baik dan tidak baik. Justru itu al-Quran menjadi sumber yang menentukan akhlak dan nilai-nilai kehidupan ini. Al-Quran mengharamkan yang buruk dan keji serta melarang manusia melakukannya. Al-Quran melarang manusia minum arak, memakan riba, bersikap angkuh dan sombong terhadap Allah, satu-satu kaum menghina kaum yang lain. Al-Quran melarang fitnah dan pembunuhan.   Al-Quran juga melarang menyebarkan perbuatan-perbuatan keji. Al-Quran mengajak manusia supaya mentauhidkan Allah S.W.T., bertaqwa kepada-Nya, mempunyai sangkaan baik terhadap-Nya. Al-Quran juga mengajak manusia berfikir, cinta kepada kebenaran, bersedia menerima kebenaran. Malah mengajak manusia supaya berilmu dan berbudaya ilmu.
Al-Quran juga mengajak manusia supaya berhati lembut, berjiwa mulia, sabar, tekun, berjihad, menegakkan kebenaran dan kebaikan. Al-Quran mengajak manusia supaya bersatu padu, berkeluarga dan mengukuhkan hubungan silaturrahim. Jelaslah bahawa al-Ouran menjadi sumber nilai-nilai dan akhlak mulia. Penampilan akhlak mulia dalam al-Ouran, tidak bersifat teoritikal semata-mata, tetapi secara praktikal berdasarkan realita dalam sejarah manusia sepanjang zaman. Al-Quran adalah sumber yang kaya dan berkesan untuk manusia memahami akhlak mulia dan menghayatinya.
Dari uraian diatas dapat disimpilkan bahwa hubungan Aqidah Islam dan Akhlak ialah sama-sama mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan antara lain :
1.          Memelihara kemuliaan insane serta keluhurannya.
2.          Memancarkan nila-nilai yang murni dalam jiwa orang-orang yang beriman dan nilai-nilai ikhlas untuk Allah.
3.          Membentuk diri menjadi hamba Allah yang bersyukur dalam usaha pembentukan insan yang mulia yang diridhoi Allah.
4.          Menjamin jalinan hubungan yang berasaskan akhlak yang dapat membebaskan manusia dari kehinaan dan dapat meningkatkan martabat menuju kemuliaan dan kehormatan.
5.          Membina dan membentuk akhlak murni dikalangan orang-orang beriman dalam pergaulan antar sesama mereka.
6.          Memupuk perasaan kasih sayang serta mengkukuhkan keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Comments

Popular posts from this blog

SIUP Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).

Mengutip istilah Perdagangan dari Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya , Perdagangan berarti kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan kompensasi. Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan, perusahaan perdagangan wajib memiliki surat izin untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan yang dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (“ SIUP ”). Kegiatan usaha yang tercantum didalam SIUP menurut lampiran Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya adalah kegiatan-kegiatan usaha yang diklasifikasikan didalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“ KBLI ”). Kami mengasumsikan ibu Novi dalam menjual oli, gas, dan keinginannya menjual susu, diapers , dan peralatan bayi lainnya dilakukan secara eceran. Menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009, perdaganga...

pertamina SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)

SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI) Kedudukan dan Kualifikasi SPI mempunyai kedudukan langsung di bawah Direktur Utama untuk menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit. Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris. Tugas dan Tanggung Jawab SPI Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan. Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan assessment terhadap sistem tersebut secara berkala melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional. Melakukan audit guna mendor...

RENT SEEKING DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA PENGARUH PEMBURU RENTE (RENT-SEEKING) DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA

BAB I Pendahuluan 1.1.         Latar BelakangPembangunan ekonomi suatu negara saat ini tidak terlepas dari peran pemerintah dalammengatur perekonomian untuk mencapai kesejahteraan sosial (Social Walfare) bagi publik.Mayoritas negara di dunia ini melakukan strategi perekonomian yang lebih hati-hati danmenggabungkan prinsip pasar bebas (market mechanism) dengan intervensi pemerintah yanglebih terarah dan tepat guna (Deliarnov, 2006). Aliran-aliran pemikiran seperti Marxisme,Keynesian, dan paham sosialis lainnya juga mendukung institusi politik dan pemerintahan dalamperekonomian untuk mencapai ekonomi yang lebih efisien dan lebih adil. Sejak tahun 1967, teori mengenai “rent-seeking” (pemburu rente)ini dikembangkan oleh Gordon Tullock, dan istilah “rent” disini berkembang menjadi tidak dalam pengertian yang sama dengan yang dimaksudkan oleh Adam Smith. Fenomena dari rent seeking ini teridentifikasidalam hubungannya dengan monopoli. Selanjutnya, ren...