Skip to main content

penutup suatu kesimpulan argument



Penutup

Studi Islam adalah sebuah disiplin yang sangat tua seumur dengan kemunculan Islam sendiri. Karena Islam sebagai sebuah agama memiliki banyak aspek, maka objek studi Islam pun beragam tergantung aspek mana yang ingin dilakukan oleh sang pengkaji maupun peneliti, baik itu dilakukan oleh umat Islam maupun kalangan non muslim. Oleh karena itu dibutuhkan berbagai pendekatan.
Diawali hanya dengan satu pendekatan saja, yaitu pendekatan doktriner atau normatif teologis, pendekatan dalam studi Islam kemudian berkembang seiring dengan perkembangan jaman menjadi banyak pendekatan, di antaranya pendekatan historis, pendekatan sosiologis, pendekatan antropologis, pendekatan psikologis dan pendekatan fenomenologis. Semua pendekatan ini memiliki tujuannya masing-masing yang secara umum adalah untuk menghasilkan pemahaman yang tepat dan komprehensif tentang segala permasalahan Islam yang menjadi objek pengkajian maupun penelitian.
Sebagai sumber utama studi Islam, Al-Qur’an dan Hadis perlu difahami dengan baik. Salah satu cara memahaminya adalah dengan menggunakan pendekatan linguistik, yaitu pemahaman Al-qur’an dan Hadis dari makna asalnya dalam bahasa Arab yang kita kenal dengan pemahaman secara tekstual. Cara seperti ini tidak cukup, bahkan bukan tidak mungkin akan membawa kita kepada pemahaman yang parsial dan tidak utuh. Di sinilah pentingya pendekatan sejarah dalam memahami Al-Qur’an dan Hadis, yang kemudian dikenal dengan pemahaman kontekstual.
Kalau pentingnya pendekatan sejarah ini bisa diterapkan dalam memahami Al-Qur’an dan Hadis, maka ia juga dapat diterapkan pada segala aspek dalam Islam. Dan jika ditelusuri perkembangan studi Islam sepanjang sejarahnya, maka akan ditemukan fakta-fakta dan realita yang meyakinkan tentang penggunaan pendekatan ini oleh umat Islam, yang dengannya umat Islam pernah menjadi mercusuar peradaban dunia.

Comments

Popular posts from this blog

SIUP Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).

Mengutip istilah Perdagangan dari Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya , Perdagangan berarti kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan kompensasi. Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan, perusahaan perdagangan wajib memiliki surat izin untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan yang dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (“ SIUP ”). Kegiatan usaha yang tercantum didalam SIUP menurut lampiran Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya adalah kegiatan-kegiatan usaha yang diklasifikasikan didalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“ KBLI ”). Kami mengasumsikan ibu Novi dalam menjual oli, gas, dan keinginannya menjual susu, diapers , dan peralatan bayi lainnya dilakukan secara eceran. Menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009, perdaganga...

pertamina SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)

SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI) Kedudukan dan Kualifikasi SPI mempunyai kedudukan langsung di bawah Direktur Utama untuk menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit. Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris. Tugas dan Tanggung Jawab SPI Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan. Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan assessment terhadap sistem tersebut secara berkala melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional. Melakukan audit guna mendor...

RENT SEEKING DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA PENGARUH PEMBURU RENTE (RENT-SEEKING) DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA

BAB I Pendahuluan 1.1.         Latar BelakangPembangunan ekonomi suatu negara saat ini tidak terlepas dari peran pemerintah dalammengatur perekonomian untuk mencapai kesejahteraan sosial (Social Walfare) bagi publik.Mayoritas negara di dunia ini melakukan strategi perekonomian yang lebih hati-hati danmenggabungkan prinsip pasar bebas (market mechanism) dengan intervensi pemerintah yanglebih terarah dan tepat guna (Deliarnov, 2006). Aliran-aliran pemikiran seperti Marxisme,Keynesian, dan paham sosialis lainnya juga mendukung institusi politik dan pemerintahan dalamperekonomian untuk mencapai ekonomi yang lebih efisien dan lebih adil. Sejak tahun 1967, teori mengenai “rent-seeking” (pemburu rente)ini dikembangkan oleh Gordon Tullock, dan istilah “rent” disini berkembang menjadi tidak dalam pengertian yang sama dengan yang dimaksudkan oleh Adam Smith. Fenomena dari rent seeking ini teridentifikasidalam hubungannya dengan monopoli. Selanjutnya, ren...