Syarat Membuat NPWP Pribadi

NPWP
Pribadi via 4shared.com
Syarat
seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) adalah apabila telah mempunyai
penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Hal
ini berlaku bagi setiap orang pribadi, baik yang belum maupun yang sudah
berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah
harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.
Ambil
contoh batas maksimal PTKP untuk perseorangan di Indonesia sebesar Rp15.840.000
per tahun atau Rp1.320.000 per bulan. Jadi, jika Anda berpenghasilan melebihi
batas maksimal PTKP tersebut, Anda memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak dan
dengan begitu wajib memiliki NPWP.
Comments
Post a Comment