Untuk
dokumen/berkas yang wajib dipersiapkan, di antaranya:
Wajib
Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
Wajib Pajak (WP) Pribadi yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI).
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
- Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita
kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah
- Fotokopi Kartu NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Sekarang
Anda sudah tahu apakah Anda termasuk Wajib Pajak atau bukan. Jika iya, langkah
selanjutnya adalah mendaftar untuk pembuatan NPWP Pribadi. Berikut akan
dijelaskan tata caranya secara ringkas.
Update Terbaru PTKP: Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan (berlaku sejak Januari
2016).
Comments
Post a Comment