Bab 6 Deregulasi Deregulasi perbankan
dimulai sejak tahun 1983. Pada tahun tersebut, BI memberikan keleluasaan kepada
bank-bank untuk menetapkan suku bunga. Pemerintah berharap dengan kebijakan
deregulasi perbankan maka akan tercipta kondisi dunia perbankan yang lebih
efisien dan kuat dalam menopang perekonomian. Kebijakan deregulasi perbankan
ini kemudian terus terjadi dengan rangkaian kebijakan-kebijakan lainnya. Pada
tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto
88). Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang
berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada
1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu,
terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. UU
Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian
pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan
tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan
pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman
pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada
Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan.
Tabel 1. Rangkaian Kebijakan
Deregulasi Perbankan Periode/Tahun
|
Kebijakan
|
1983
|
Awal mula deregulasi
perbankan. Dikeluarkannya Paket Kebijakan Juni 1983 (Pakjun 83).
|
1988
|
Paket Kebijakan
Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) dikeluarkan oleh Pemerintah.
|
1991
|
Paket Kebijakan
Februari 1991 dikeluarkan oleh BI.
|
1992
|
UU Perbankan
disahkan, menggantikan UU No. 14/1967.
|
1992
|
Peraturan Pemerintah
No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Cikal bakal
legalisasi Bank Syariah di Indonesia.
Sumber : Sejarah Bank Indonesia: Perbankan
Periode 1983-1997.
|
Comments
Post a Comment