Skip to main content

Prinsip Manajemen Keuangan



Prinsip Manajemen Keuangan

Manajemen keuangan tidak hanya sekedar pencatatan akuntansi saja. manajemen keuangan adalah bagian yang penting dan tidak bisa dianggap sebagai suatu kegiatan tersendiri yang menjadi bagian dari pekerjaan orang-orang keuangan.

Manajemen Keuangan dalam prakteknya merupakan aktivitas yang dilakukan dan muncul dalam rangka untuk menyehatkan keuangan perusahaan atau organisasi. maka dari itu, dalam membuat sebuah sistem manajemen keuangan, kita membutuhkan prinsip prinsip ini yang menjadi dasarnya, diantarnya:.

Consistency (Konsistensi)
dalam prinsip konsistensi ini, suatu sistam serta kebijakan keuangan perusahaan haruslah konsisten, tidak berubah dari periode ke periode, namun perlu diingat bahwa sistem keuangan bukan berarti tidak boleh dilakukan penyesuaian bila ada suatu perubahan yang signifikan didalam perusahaan. pendekatan keuangan yang tidak konsisten bisa menjadi tanda bahwa ada manipulasi pada pengelolaan keuangan perusahaan.
Accountability (Akuntabilitas)
Prinsip ini adalah suatu kewajiban hukum ataupun moral, yang melekat kepada individu, kelompok ataupun perusahaan untuk memebri penjelasan bagaimana dana ataupun kewenangan yang telah diberikan kepada pihak ke-3 dipergunakan. pihak pihak harus bisa memberi penjelasan tentang penggunaan sumber daya dan apa saja yang sudah dicapai sebagai suatu bentuk pertanggung-jawaban kepada pihak pihak yang berkepentingan,  agar semua tahu bagaimana kewenangan dan dana yang dimiliki itu dipergunakan.
Transparancy (Transparansi)
manajemen harusnya terbuka terhadap pekerjaannya, memberikan informasi tentang rencana dan segala aktivitas kepada yang berkepentingan, termasuk memberikan laporan keuangan yang wajar, lengkap, tepat waktu dan akurat yagn bisa diakses dengan mudah oleh yang berkepentingan, apabila tidak transparan, maka ini bisa mengindikasikan manajemen telah menyembunyikan sesuatu.
Viability (Kelangsungan Hidup)
Supaya kesehatan keuangan perusahaan terjaga, semua pengeluaran operasional ataupun ditingkat yang strategis harus disesuaikan dengan dana yang ada. kelangsungan hidup entitas merupakan ukuran suatu tingkat keamanan serta keberlanjutan keuangan perusahaan. manajemen keuangan harus menyusun rencana keuangan dimana menunjukkan bagaimana suatu perusahaan bisa menjalankan rencana strategisnya guna memenuhi kebutuhan keuangan.
 Integrity (Integritas)
Setiap individu harus memiliki tingkat integritas yang mumpuni dalam menjalankan kegiatan operasional. selain itu catatan dan laporan keuangan harus terjaga intergritasnya dengan kelengkapan dan tingkat keakuratan suatu pencatatan keuangan
Stewardship (Pengelolaan
Manajemen keuangan harus bisa mengelola dengan mumpuni dana yang sudah didapat dan memberikan jaminan bahwa dana yang diperoleh tersebut akan digunakan untuk merealisasikan tujuan yang sudah ditetapkan. dalam prakteknya, manajemen bisa melakukan bisa berhati hati dalam membuat perencanaan strategis, mengidentifikasikan resiko keuangan yang ada serta menyusun dan membuat sistem pengendalian keuangan yang sesuai.
Accounting Standards (Standar Akuntansi)
Sistem akuntansi keuangan yang dipakai harus sesuai dengan prinsip-prinsip dan standar aturan akuntansi yang berlaku. agar laporan keuangan yang dihasilkan bisa dengan mudah dipahami dan dimengerti oleh semua pihak pihak yang berkepentingan.

Comments

Popular posts from this blog

SIUP Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).

Mengutip istilah Perdagangan dari Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya , Perdagangan berarti kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan kompensasi. Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan, perusahaan perdagangan wajib memiliki surat izin untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan yang dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (“ SIUP ”). Kegiatan usaha yang tercantum didalam SIUP menurut lampiran Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya adalah kegiatan-kegiatan usaha yang diklasifikasikan didalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“ KBLI ”). Kami mengasumsikan ibu Novi dalam menjual oli, gas, dan keinginannya menjual susu, diapers , dan peralatan bayi lainnya dilakukan secara eceran. Menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009, perdaganga...

pertamina SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)

SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI) Kedudukan dan Kualifikasi SPI mempunyai kedudukan langsung di bawah Direktur Utama untuk menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit. Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris. Tugas dan Tanggung Jawab SPI Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan. Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan assessment terhadap sistem tersebut secara berkala melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional. Melakukan audit guna mendor...

RENT SEEKING DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA PENGARUH PEMBURU RENTE (RENT-SEEKING) DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA

BAB I Pendahuluan 1.1.         Latar BelakangPembangunan ekonomi suatu negara saat ini tidak terlepas dari peran pemerintah dalammengatur perekonomian untuk mencapai kesejahteraan sosial (Social Walfare) bagi publik.Mayoritas negara di dunia ini melakukan strategi perekonomian yang lebih hati-hati danmenggabungkan prinsip pasar bebas (market mechanism) dengan intervensi pemerintah yanglebih terarah dan tepat guna (Deliarnov, 2006). Aliran-aliran pemikiran seperti Marxisme,Keynesian, dan paham sosialis lainnya juga mendukung institusi politik dan pemerintahan dalamperekonomian untuk mencapai ekonomi yang lebih efisien dan lebih adil. Sejak tahun 1967, teori mengenai “rent-seeking” (pemburu rente)ini dikembangkan oleh Gordon Tullock, dan istilah “rent” disini berkembang menjadi tidak dalam pengertian yang sama dengan yang dimaksudkan oleh Adam Smith. Fenomena dari rent seeking ini teridentifikasidalam hubungannya dengan monopoli. Selanjutnya, ren...