Skip to main content

Articles in Alphabetical Order


Publisher Summary

This chapter focuses on international relations and legal cooperation in general, including diplomacy and consular relations. Administrative law, as a legal concept, has been the subject of sophisticated discussion. There seems to be a general understanding that the term refers to the legal rules that govern the executive or administrative functions of a State, that is, the organization and activities of a State's non-legislative and non-judicial public authorities. It is accepted that administrative law is an integral and indispensable part of the legal order of any State, provided the State is governed by law at all. Uncertainty attaches to “administrative law” when the term is transferred to the international field. Administrative law as applied to the international order might refer to the internal law of international organizations. Within the law of an international organization it is reasonable to distinguish a “constitutional” and an “administrative” sphere comparable to counterparts existing in domestic law.

Comments

Popular posts from this blog

pertamina SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)

SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI) Kedudukan dan Kualifikasi SPI mempunyai kedudukan langsung di bawah Direktur Utama untuk menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit. Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris. Tugas dan Tanggung Jawab SPI Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan. Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan assessment terhadap sistem tersebut secara berkala melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional. Melakukan audit guna mendor...

SIUP Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).

Mengutip istilah Perdagangan dari Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya , Perdagangan berarti kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan kompensasi. Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan, perusahaan perdagangan wajib memiliki surat izin untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan yang dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (“ SIUP ”). Kegiatan usaha yang tercantum didalam SIUP menurut lampiran Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya adalah kegiatan-kegiatan usaha yang diklasifikasikan didalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“ KBLI ”). Kami mengasumsikan ibu Novi dalam menjual oli, gas, dan keinginannya menjual susu, diapers , dan peralatan bayi lainnya dilakukan secara eceran. Menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009, perdaganga...

NILAI-NILAI MUTLAK DAN RELATIF ahlak dan aqidah

NILAI-NILAI MUTLAK DAN RELATIF Selain daripada memaparkan konsep dan penghayatan akhlak secara konsepsi dan praktikal dan membedakan antara akhlak orang-orang yang beriman dan orang-orang kafir berasaskan kepada perbedaan aqidah mereka, Al-Ouran menguraikan pengertian akhlak Islam yang didukung dan dihayati oleh orang-orang beriman. akhlak Islam dijelaskan berdasarkan kepada model insan mulia yang terdapat dalam diri Rasulullah s.a.w. yang telah merealisasikan pengertian akhlak Al-Quran dalam kehidupan yang realistik. Rasulullah s.a.w. dikatakan sebagai Al-Quran yang berjalan. Aishah ra. berkata ‘Adapun akhlak baginda ialah Al-Ouran’ Kerana itu nilai-nilai asas yang membentuk akhlak Islam ialah nilai-nilai mutlak. Nilai-nilai asas ini, tidak bersifat relatif atau nisbi. Nilai-nilai asas yang membentuk akhlak Islam, tidak berubah-ubah mengikut zaman dan tempat. la tidak hanya baik pada masa yang lalu dan tidak baik untuk masa sekarang. Apa yang diperakukan oleh Al-Quran dan Al...