Skip to main content

pertamina SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)



SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)
Kedudukan dan Kualifikasi
SPI mempunyai kedudukan langsung di bawah Direktur Utama untuk menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit. Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris.

Tugas dan Tanggung Jawab SPI
Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan. Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan assessment terhadap sistem tersebut secara berkala melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional. Melakukan audit guna mendorong terciptanya kepatuhan baik pekerja maupun manajemenPerusahaan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Melakukan audit khusus (investigasi) untuk mengungkap kasus yang mempunyai indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penggelapan, penyelewengan, dan kecurangan(fraud).

Memberikan saran-saran perbaikan yang diperlukan dan informasi yang obyektif tentangkegiatan yang diaudit kepada semua tingkatan manajemen memberikan konsultasi terhadap seluruh jajaran manajemen mengenai upaya peningkatanefektivitas pengendalian intern, peningkatan efisiensi, manajemen risiko, dan kegiatanlainnya terkait dengan peningkatan kinerja mendukung penetapan GCG dilingkungan Perusahaan menyiapkan dukungan data, informasi dan analisis untuk Direksi dalam rangka penyampaian laporan Direksi kepada Komisaris.

Melaporkan seluruh hasil kegiatan pengawasannya langsung kepada Direktur Utama danmemberikan tembusan kepada Komisaris melalui Komite Audit.

SEKRETARIAT KOMISARIS
Sekretariat Komisaris dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Komisaris guna membantu Komisaris di bidang kegiatan kesekretariatan:
• pelaksanaan peran sebagai penghubung antara Komisaris, Direksi, dan PemegangSaham
• penyiapan undangan rapat dan penyiapan bahan-bahan rapat Komisaris
• pendokumentasian surat-surat
• penyusunan notulen rapat
• pengumpulan data atau informasi yang relevan dengan pelaksanaan tugas Komisaris
• Sekretariat Komisaris dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas dan jumlah staf yang sesuai dengan kebutuhan.

KOMITE AUDIT
Komposisi dan Keanggotaan
Komite Audit terdiri atas seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
  • Ketua Komite Audit adalah salah satu anggota Komisaris Independen
  • Anggota Komite Audit berasal dari luar Perusahaan
  • Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Utama
  • Anggota Komite harus memiliki komitmen yang teguh dan integritas yang tinggi, kemampuan berkomunikasi secara efektif serta memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan teknis dalam bidang tugasnya.
  • Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan dengan kepentingan Pertamina dalammelaksanakan tugasnya.
  • Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

Tugas dan TanggungJawab
Komite Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Mereview rencana audit SPI dan Auditor Eksternal
  • Mereview secara berkala Piagam SPI
  • Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh SPI maupun Auditor Eksternal
  • Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
  • Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
  • Mengevaluasi/mereviu proses pelaporan keuangan
  • Mengevaluasi pengelolaan resiko
  • Mengevaluasi pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi
  • Mengevaluasi ketaatan perusahaan pada peraturan internal dan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris baik secara berkala maupunsewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Komite Lainnya
Komisaris dapat membentuk komite lainnya sesuai dengan kebutuhan yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Komisaris dengan persetujuan Menteri.
Komposisi dan keanggotaan, persayaratan keanggotaan atau kualifikiasi personalia, masa kerja, pemberhentian dan perpanjangan masa keanggotaan, serta tugas dan tanggung jawab dari Komite lainnya ditetapkan oleh Komisaris dalam suatu Piagam Komite.

Kebijakan Umum
Perusahaan harus menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan terpadu di semuafungsi dan tingkatan dengan memperhatikan efektivitas proses bisnis dan kinerja Perusahaansecara menyeluruh dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing.
  • Lingkup penerapan manajemen mutu tersebut hendaknya meliputi:
  • Perancangan produk dan jasa yang didasarkan pada persyaratan internal dan eksternalserta memperhatikan lingkungan saat ini dan masa datang. Pengelolaan dan pengendalian proses serta indikatornya mengacu pada kepuasan pelanggan serta stakeholders.
  • Peningkatan/perbaikan pemberian layanan dan produk melalui perbaikan mutu yangberkesinambungan (continuous quality improvement) di segala bidang.
  • Penerapan mutu sebagai budaya kerja dalam setiap kegiatan.
  • Peningkatan kehandalan operasi lapangan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan. Peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan, on the Job training (OJT) dan benchmarking untuk memenuhi kompetensi sesuai dengan jabatannya.
  • Komisaris, Direksi dan seluruh Pekerja berkomitmen dan terlibat penuh untuk menerapkan system manajemen mutu.


Infrastruktur Manajemen Mutu
Pelaksanaan manajemen mutu didukung dengan infrastruktur yang dapat menjamin kelangsungan dan kualitas sistem manajemen mutu.
Untuk mencapai hasil yang optimal, Perusahaan membentuk fungsi manajemen mutu yangmelakukan tugasnya secara efektif dan didukung oleh assessor mutu.

Implementasi Manajemen Mutu

Implementasi manajemen mutu dimulai dengan tahap pemetaan untuk memperoleh gambaranmengenai praktik manajemen mutu yang terjadi.
Pelaksanaan sistem manajemen mutu ini dilaksanakan oleh semua pekerja di semua tingkat yang meliputi:
  • penerapan prinsip-prinsip yang mengutamakan kepentingan Perusahaan, fokus kepadakepuasan pelanggan dan stakeholders, keterlibatan yang total dari seluruh jajaran dan memperhatikan lingkungan
  • penerapan metode dan alat-alat ukur mutu yang relevan
  • pelaksanaan perbaikan atau peningkatan mutu yang berkesinambungan
  • Perusahaan dapat menyelenggaraan ajang kompetisi mutu di Perusahaan sebagai upaya pemberian penghargaan dan pengakuan (reward and recognition) kepada unit bisnis/operasi dalam rangka implementasi teknik dan manajemen mutu.
  • mplementasi manajemen mutu yang baik tercermin dengan terciptanya proses-proses bisnis yang efektif dan efisien yang dapat meningkatkan kinerja Proses, kinerja Unit, dan kinerja Korporat dan dapat berkompetisi dalam ajang Indonesian Quality Award atau ajang kompetisi lainnya.


Kebijakan Pertamina

Dalam menerapkan manajeman resiko sekurang-kurangnya:
  • memperhatikan keselarasan antara strategi, proses bisnis, SDM, keuangan, teknologi, dan lingkungan, dengan tujuan Perusahaan.
  • menetapkan sistem dan prosedur standar manajemen resiko .
  • menyiapkan Penilai Resiko (risk assesor) yang kompeten.

Kebijakan distribusi PT Pertamina dapat dilihat dari Program Transformasi yang telah dimulai pada tahun 2006, yaitu suatu program dalam upaya melakukan perubahan untuk memposisikan diri menjadi lebih baik dalam menyikapi tantangan bisnis dan lingkungan usaha yang terus berkembang. Program Transformasi Pertamina dilakukan secara terencana dan bertahap dalam kurun waktu per tiga tahun yang disebut sebagai Repetita (Rencana Pembangunan Tiga Tahun).

Sesuai visi perusahaan maka target Program Transformasi Pertamina pada tahun 2014 yaitu menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia, dengan konsep Tata Nilai 6C yaitu Clean, Competitive, Confident, Costumer Focused, Commercial dan Capable. Salah satu bentuk dari Program Transformasi di bidang Costumer focused adalah berorientasi pada kepentingan pelanggan, komitmen untuk pelayanan yang terbaik dan meningkatkan citra perusahaan di masyarakat. Upaya ini bukanlah kerja yang ringan, namun membutuhkan kerja keras dari internal Pertamina sebagai perusahaan penyedia energi dan memerlukan dukungan masyarakat tentunya.
Pertamina dituntut untuk meningkatkan mutu pelayanan, salah satu upaya yang telah dan sedang dilakukan yaitu pada SPBU Pertamina melalui program Pertamina Pasti Pas.

Comments

Popular posts from this blog

SIUP Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).

Mengutip istilah Perdagangan dari Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya , Perdagangan berarti kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan kompensasi. Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan, perusahaan perdagangan wajib memiliki surat izin untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan yang dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (“ SIUP ”). Kegiatan usaha yang tercantum didalam SIUP menurut lampiran Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya adalah kegiatan-kegiatan usaha yang diklasifikasikan didalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“ KBLI ”). Kami mengasumsikan ibu Novi dalam menjual oli, gas, dan keinginannya menjual susu, diapers , dan peralatan bayi lainnya dilakukan secara eceran. Menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009, perdaganga...

Sejarah Singkat Manajemen Kualitas

Sejarah Singkat Manajemen Kualitas         Kalau dibuat semacam periodisasi sejarah perkembangan manajemen kualitas, maka perkembangan manajemen kualitas telah dimulai sejak awal tahun 1920 yang dimotori oleh beberapa ahli di bidang kualitas. Periode ini dapat dikatakan sebagai periode awal yakni 1920-1940. Pada periode ini manajemen kualitas fokusnya masih sebatas pada inspeksi atau pengawasan. Pandangan saat itu menyatakan bahwa bila inspeksi dilakukan dengan baik, maka hasil kerja akan baik pula. Bila hasil kerja baik dalam arti sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan, maka disebut berkualitas. Berdasarkan pandangan yang demikian, maka posisi inspektor menjadi penting. Mereka melakukan pengawasan dengan mengukur hasil produksi berdasarkan spesifikasi. Untuk memudahkan kerja mereka, maka penggunaan konsep statistik yang dikembangkan untuk dapat diaplikasikan dalam pengendalian variabel produk seperti panjang, lebar, berat, tinggi, daya tahan melal...