NPWP Pribadi: Ini Syarat dan Cara Pembuatannya
edited by Rizki Abadi • 9 December
2015
Sebagai
warga negara Indonesia, mungkin Anda sudah paham atau setidaknya sudah pernah mendengar
tentang NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.
NPWP
wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha.
NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk
membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan
kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.
Pada
artikel ini khusus akan dibahas tentang NPWP Pribadi, yaitu NPWP untuk
perorangan/pribadi. Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama seperti Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan
tertentu. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.
Bagi
Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada
sangsi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Jika
Anda belum memiliki NPWP Pribadi, segeralah membuatnya dengan terlebih dahulu
menyimak persyaratan untuk memiliki NPWP Pribadi dan cara pembuatannya berikut
ini.
Comments
Post a Comment