Mengutip istilah Perdagangan dari Permendag
36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya, Perdagangan berarti kegiatan
usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa
yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang
atau jasa dengan disertai imbalan kompensasi. Dalam melaksanakan kegiatan
Perdagangan, perusahaan perdagangan wajib memiliki surat izin untuk
melaksanakan kegiatan Perdagangan yang dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan
(“SIUP”).
Kegiatan usaha yang tercantum
didalam SIUP menurut lampiran Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya
adalah kegiatan-kegiatan usaha yang diklasifikasikan didalam Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI”).
Kami mengasumsikan ibu Novi dalam
menjual oli, gas, dan keinginannya menjual susu, diapers, dan peralatan
bayi lainnya dilakukan secara eceran. Menurut Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik 57/2009, perdagangan oli dan gas adalah kegiatan usaha yang
termasuk dalam klasifikasi perdagangan eceran khusus bahan bakar
kendaraan bermotor dan perdagangan eceran bahan bakar bukan bahan bakar untuk
kendaraan bermotor di toko. Sedangkan klasifikasi penjualan susu, diapers
dan perlengkapan bayi lainnya termasuk ke dalam klasfikasi perdagangan eceran
berbagai macam barang yang didominasi oleh barang bukan makanan dan tembakau di
toko.
Di dalam Pasal 5 ayat (1)a
Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya dinyatakan:
SIUP dilarang digunakan untuk
melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan
usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP.
Berdasarkan ketentuan tersebut,
apabila di dalam SIUP tidak mencantumkan kegiatan usaha yang ingin dijalankan,
pemegang SIUP tidak dapat menjalankan usaha yang tidak sesuai sebagaimana
tercantum dalam SIUP. Oleh karena itu, apabila di dalam SIUP hanya tercantum
kegiatan usaha Perdagangan oli dan gas, pemilik SIUP tidak dapat melaksanakan
penjualan susu, diapers, dan perlengkapan bayi lainnya. Jika pemilik
SIUP melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha berdasarkan
SIUP, pemilik SIUP dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara SIUP
tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan
Perubahannya.
Namun, hal tersebut dapat disikapi
dengan melakukan perubahan SIUP yang diatur pada Pasal 14 Permendag
36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya. Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan
Perubahannya tidak mengatur tentang jumlah kegiatan usaha yang dapat
dicantumkan dalam SIUP, namun jumlah kegiatan usaha dalam SIUP dibatasi oleh Pasal
18 Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya yang menyatakan:
Pemilik SIUP yang tidak melakukan
kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya
wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP
disertai alasan Penerbit SIUP disertai penutupan dan mengembalikan SIUP asli.
Dengan dilanggarnya pelaksanaan pada
Pasal 18 Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya di atas, pemilik SIUP
akan dikenakan peringatan tertulis sampai dengan sanksi berupa pemberhentian
sementara oleh Penerbit SIUP sebagaimana diatur pada Pasal 20 dan Pasal 21
Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya.
Dalam melakukan perubahan data
perusahaan di dalam SIUP, pemilik SIUP memerlukan data pendukung yaitu berupa
anggaran dasar sebuah perusahaan (dalam hal ini perseroan terbatas– “PT”),
yang mencantumkan jenis kegiatan usaha yang akan dimohonkan untuk dicantumkan
di dalam SIUP. Apabila pada kenyataannya di dalam anggaran dasar PT belum
mencantumkan kegiatan penjualan susu, diapers, dan peralatan bayi
lainnya, maka perlu dilakukan perubahan anggaran dasar PT terlebih dahulu
sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
anggaran dasar PT tersebut, guna mencantumkan kegiatan yang diinginkan sebelum
memohonkan perubahan penambahan kegiatan usaha dalam SIUP.
Semoga jawaban kami dapat membantu
ibu Novi dalam menjalankan usaha. Terima kasih.
Dasar hukum:
2.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat
Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah dengan:
a.
Peraturan Menteri Perdangan No. 46/M-DAG/PER/9/2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat
Izin Usaha Perdagangan; dan
b.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan
Surat Izin Usaha Perdagangan; dan
3.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 57 tahun 2009 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
57/2009”)
Comments
Post a Comment