Cara
Pembuatan NPWP Pribadi Secara Offline
Pendaftaran
NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan
mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa
sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat Anda
gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:
1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak
(KPP)
Anda
dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat Anda berdomisili dengan
membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Bagi Anda yang alamat domisilinya
berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat
keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
Semua
dokumen persyaratan difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir
pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta
ditandatangani. Formulir ini akan Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP.
Selanjutnya
serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan
tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib
Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Waktu
yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan
tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda
melalui Pos Tercatat.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Metode
ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa
mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal
mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen
persyaratan yang telah Anda siapkan.
Comments
Post a Comment