AZAS, SIFAT
DAN TUJUAN
Pasal 3 :
Azas
..... (nama
organisasi) berazaskan Pancasila.
Pasal 4
Sifat
..... (nama
organisasi) merupakan organisasi ..... (politik, social, dll) yang bersifat
(kekeluargaan dll.)
Pasal 5
Tujuan
..... (nama
organisasi) bertujuan : (menjelaskan visi organisasi)
BAB III
USAHA-USAHA
Pasal 6
Pasal 6
Usaha-Usaha
(menjelaskan misi organisasi)
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota
1. Anggota ..... (nama organisasi) adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan.
2. Ketentuan mengenai keanggotaan ..... (nama organisasi) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
1. Anggota ..... (nama organisasi) adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan.
2. Ketentuan mengenai keanggotaan ..... (nama organisasi) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 8
Pasal 8
Wilayah
Kerja
1. .....
(nama organisasi) mempunyai wilayah kerja di ..... (tempat).
2. (Jika
dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki kepengurusan).
Pasal 9
Pasal 9
Kepengurusan
1. Pemimpin organisasi dinamakan .....
1. Pemimpin organisasi dinamakan .....
2.
Kepengurusan diatur dalam .....
Pasal 10
Tugas
Kepengurusan (menerangkan Job Description)
BAB VI
BAB VI
MUSYAWARAH
DAN RAPAT
Pasal 11
Musyawarah
.....
1. Kekuasaan
tertinggi organisasi terletak di tangan musyawarah .....
2.
Musyawarah diadakan pada .....
Pasal 12
Wewenang
Musyawarah
Musyawarah
..... memiliki wewenang :
Pasal 13
Musyawarah Luar
Biasa
Dalam
keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah .....
Pasal 14
Pengambilan
Keputusan
Pengambilan
keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam
BAB VIdiatas dilakukan dengan .....
BAB VII
LAMBANG
Pasal 15
Pasal 15
Lambang
Organisasi
..... (nama
organisasi) mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan
Keuangan ..... (nama organisasi) diperoleh dari :
Keuangan ..... (nama organisasi) diperoleh dari :
a. Uang
pangkal dan uang iuran.
b. Sumbangan
dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat.
c.
Penerimaan-penerimaan lain yang sah.
d. Usaha
yang sah.
Pasal 17
Pengaturan
Keuangan
Besarnya
uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh .....
Pasal 18
Penggunaan
Keuangan
Dana yang
diperoleh dipergunakan untuk membiayai .....
BAB IX
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 19
Anggaran
Ruma Tangga
1. Hal-hal
yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah
Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
2. Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Rumah.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan
Anggaran Dasar ditetapkan oleh .....
2. Perubahan
Anggaran Dasar dianggap sah jika .....
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 21
Pembubaran
Organisasi
Pembubaran
..... (nama organisasi) ditetapkan dan diatur dalam ..... , atas permintaan
.....
(atau dapat
juga alasan-alasan lainnya).
Comments
Post a Comment