Skip to main content

azas tujuan rumah tangga ekonomi event



AZAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 3 :
Azas
..... (nama organisasi) berazaskan Pancasila.
Pasal 4
Sifat
..... (nama organisasi) merupakan organisasi ..... (politik, social, dll) yang bersifat (kekeluargaan dll.)
Pasal 5
Tujuan
..... (nama organisasi) bertujuan : (menjelaskan visi organisasi)
BAB III
USAHA-USAHA

Pasal 6
Usaha-Usaha (menjelaskan misi organisasi)
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota

1. Anggota ..... (nama organisasi) adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan.
2. Ketentuan mengenai keanggotaan ..... (nama organisasi) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
ORGANISASI

Pasal 8
Wilayah Kerja
1. ..... (nama organisasi) mempunyai wilayah kerja di ..... (tempat).
2. (Jika dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki kepengurusan).

Pasal 9
Kepengurusan

1. Pemimpin organisasi dinamakan .....
2. Kepengurusan diatur dalam .....


Pasal 10
Tugas Kepengurusan (menerangkan Job Description)

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
Musyawarah .....
1. Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan musyawarah .....
2. Musyawarah diadakan pada .....
Pasal 12
Wewenang Musyawarah
Musyawarah ..... memiliki wewenang :
Pasal 13
Musyawarah Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah .....


Pasal 14
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam BAB VIdiatas dilakukan dengan .....
BAB VII
LAMBANG

Pasal 15
Lambang Organisasi
..... (nama organisasi) mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan

Keuangan ..... (nama organisasi) diperoleh dari : 
a. Uang pangkal dan uang iuran.
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat.
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah.
d. Usaha yang sah.
Pasal 17
Pengaturan Keuangan
Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh .....
Pasal 18
Penggunaan Keuangan
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai .....
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Anggaran Ruma Tangga
1. Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh .....
2. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika .....
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 21
Pembubaran Organisasi
Pembubaran ..... (nama organisasi) ditetapkan dan diatur dalam ..... , atas permintaan .....
(atau dapat juga alasan-alasan lainnya).

Comments

Popular posts from this blog

SIUP Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).

Mengutip istilah Perdagangan dari Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya , Perdagangan berarti kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan kompensasi. Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan, perusahaan perdagangan wajib memiliki surat izin untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan yang dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (“ SIUP ”). Kegiatan usaha yang tercantum didalam SIUP menurut lampiran Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya adalah kegiatan-kegiatan usaha yang diklasifikasikan didalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“ KBLI ”). Kami mengasumsikan ibu Novi dalam menjual oli, gas, dan keinginannya menjual susu, diapers , dan peralatan bayi lainnya dilakukan secara eceran. Menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009, perdaganga...

pertamina SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)

SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI) Kedudukan dan Kualifikasi SPI mempunyai kedudukan langsung di bawah Direktur Utama untuk menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit. Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris. Tugas dan Tanggung Jawab SPI Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan. Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan assessment terhadap sistem tersebut secara berkala melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional. Melakukan audit guna mendor...

Sejarah Singkat Manajemen Kualitas

Sejarah Singkat Manajemen Kualitas         Kalau dibuat semacam periodisasi sejarah perkembangan manajemen kualitas, maka perkembangan manajemen kualitas telah dimulai sejak awal tahun 1920 yang dimotori oleh beberapa ahli di bidang kualitas. Periode ini dapat dikatakan sebagai periode awal yakni 1920-1940. Pada periode ini manajemen kualitas fokusnya masih sebatas pada inspeksi atau pengawasan. Pandangan saat itu menyatakan bahwa bila inspeksi dilakukan dengan baik, maka hasil kerja akan baik pula. Bila hasil kerja baik dalam arti sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan, maka disebut berkualitas. Berdasarkan pandangan yang demikian, maka posisi inspektor menjadi penting. Mereka melakukan pengawasan dengan mengukur hasil produksi berdasarkan spesifikasi. Untuk memudahkan kerja mereka, maka penggunaan konsep statistik yang dikembangkan untuk dapat diaplikasikan dalam pengendalian variabel produk seperti panjang, lebar, berat, tinggi, daya tahan melal...