Skip to main content

Organisasi Pendukung pada pertamina



  • Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara yang telah berubah bentuk menjadi PT. Persero yang bergerak di bidang energi, petrokimia dan usaha lain yang menunjang bisnis Pertamina, baik di dalam maupun di luar negeri yang berorientasi pada mekanisme pasar.
  • Modal Setor PT. Pertamina (Persero) : PT. Pertamina (Persero) merupakan BUMN yang 100% sahamnya dimiliki oleh Negara. Modal Disetor (Penanaman Modal Negara/PMN) PT. Pertamina (Persero) pada saat pendirian adalah Rp. 100 Trilyun.
  • Nilai Rp. 100 Trilyun tersebut diperoleh dari : "Seluruh Kekayaan Negara yang selama ini tertanam pada Pertamina, yang meliputi Aktiva Pertamina beserta seluruh Anak Perusahaan, termasuk Aktiva Tetap yang telah direvaluasi oleh Perusahaan Penilai Independen, dikurangi dengan semua Kewajiban (Hutang) Pertamina".

STRATEGI
Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pembinaan usaha kecil dan koperasi dengan departemen keuangan, kantor menteri negara BUMN, kantor menteri negara koperasi dan usaha kecil / menengah, departemen perindustrian dan perdagangan departemen perindustrian dan perdagangan, departemen luar negeri, pemerintah daerah dan BUMN lain.

Melakukan kerjasama denga perguruan tinggi terkemuka, LSM terpilih / reputable dan lembaga profesional di setiap propinsi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembinaan usaha kecil dan koperasi mitra binaan / calon mitra binaan pertamina.
Menjembatani terciptanya aliansi strategis dengan prinsip saling menguntungkan dan berkelanjutan antara usaha kecil dan koperasi mitra binaan pertamina terseleksi dengan pabrikan, distributor, ekspotir dan asosiasi retailer dalam dan luar negeri.
Menjembatani tersiptanya aliansi strategis dengan perusahaan jasa distribusi / transportasi. Menjembatani terciptanya kerjasama teknis.

Produksi dengan para pabrikan pengguna. Produksi dalam dan luar negeri. Mengikutsertakan usaha kecil dan koperasi. Mitra binaan pertamina terseleksi dalam berbagai pameran dagang dan industri di dalam dan luar negeri secara bertahap dan berkelanjutan. Fokus pada pembinaan usaha kecil dan koperasi di sekitar wilyah operasi pertamina dan mitra bisnis.

Visi
“Menjadi lembaga pembinaan usaha kecil dan koperasi terkemuka yang dapat mengangkat citra pertamina di mata masyarakat indonesia.”
Misi
“Menjadikan usaha kecil dan koperasi mitra binaan pertamina sebagai unit usaha yang produktif, efisien, profitable dan dapat mendukung usaha dan mengangkat citra pertamina. Menjadikan usaha kecil dan kopersai mitra binaan pertamina sebagai unit usaha penghasil produk berkualitas dan inovatif yang mampu bersaing di pasar lokal, regional dan global. Menjadikan usaha kecil dan koperasi mitra binaan pertamina sebagai unit usaha yang mampu memenuhi permintaan dan kepuasan pelanggan secara dinamis dan berkelanjutan. Menjadikan usaha kecil dan koperasi sebagai soko guru perkonomian nasional.”

STRUKTUR DARI PT.PERTAMINA PERSERO

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguwmrpaFEFYjJ6HILdjxJSHvOA2XezoEZjYaKQg3FOVqQj-qonO7mneEcxfY1f2HPEUfn0DDOH3dRWfWSvNRxErENyCkH0WRQR1aF6Po6QVsH7V8MPJoQhhBmxUqfNHW0vGVjzwF8GZyE/s1600/78dba6533971a3b45cc8b57a16fc755c.jpg

Adapun struktur dari PT.PERTAMINA adalah
Direksi
Keanggotaan dan Komposisi
Keanggotaan dan komposisi Direksi adalah sebagai berikut:
Jumlah Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat kompleksitas, dan rencana strategis Perusahaan, seorang di antaranya diangkat menjadi Direktur Utama;
Komposisi Direksi merupakan perpaduan profesional-profesional yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang dibutuhkan Perusahaan sehingga memungkinkan dilakukannya prosespengambilan putusan yang efektif, efisien dan segera, Sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari jumlah anggota Direksi harus berasal dari kalangan di luar Perusahaan dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan bebas daripengaruh anggota Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta pemegang saham, Komposisi dan pembagian tugas Direksi berdasarkan Struktur Organisasi Perusahaan yang ditetapkan oleh RUPS.

Kualifikasi Personil
Direksi yang diangkat adalah orang-orang yang memiliki kriteria sebagai berikut:
  • memiliki
  • keahlian,
  • integritas,
  • kepemimpinan,
  • pengalaman,
  • jujur,

Perilaku yang baik serta dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit serta tidak pernahmenjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya.

Tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda (menantu/ipar) antara anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Komisaris tidak mewakili kepentingan partai politik tertentu. Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi

Direksi bertugas:
Memimpin dan mengurus Perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Perusahaan Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan.

Direksi bertanggung jawab:
Memenuhi UKT yang jelas, lengkap, dan berimbang, baik dari aspek keuangan maupun non keuangan untuk menentukan pencapaian misi dan tujuan Perusahaan sesuai dengan SCI;
Mewujudkan pelaksanaan RJPP dan RKAP, termasuk pencapaian target keuangan dan non keuangan;
  • Melaksanakan manajemen risiko
  • Membangun dan memanfaatkan teknologi informasi;
  • Menindaklanjuti temuan-temuan audit satuan SPI dan Auditor Eksternal serta melaporkannya kepada Komisaris.
  • Melaporkan informasi-informasi yang relevan kepada Komisaris, antara lain mengenaisuksesi/mutasi/promosi manajer kunci (senior), program pengembangan SDM, pertanggungjawaban manajemen resiko, pelaksanaan K3LL, dan kinerja pemanfaatanteknologi informasi.
  • Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membuat risalah RUPS.
  • Memperhatikan kepentingan stakeholders sesuai dengan nilai-nilai etika dan peraturanperundang-undangan yang berlaku, Direksi berkewajiban Menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang merupakan rencanastrategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangkawaktu 5 (lima) tahun, menandatanganinya bersama dengan Komisaris, danmenyampaikannya kepada RUPS untuk mendapat pengesahan.
  • Menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), dan menyampaikannyakepada Komisaris untuk ditelaah dan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.

Menyusun dan mengimplementasikan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan termasuk pembukuan dan administrasi yang didasarkan ataspengendalian internal yang handal Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannyaPerusahaan dalam bentuk laporan lainnya jika diminta oleh RUPS. Menetapkan secara jelas tugas, tanggung jawab, dan wewenang manajemen serta UKT pada setiap tingkatan/level. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditandatangani bersama Komisaris kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan. Mencantumkan kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain dalam Laporan Tahunan.

Hak dan Wewenang Direksi

Direksi berhak dan berwenang untuk menetapkan kebijakan-kebijakan berkaitan dengan pengelolaan Perusahaan, termasukkebijakan di bidang ketenagakerjaan mengangkat dan memberhentikan pekerja berdasarkan aturan internal Perusahaan danperaturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan mengatur masalah pendelegasian wewenang/pemberian kuasa Direksi untuk mewakiliPerusahaan di dalam dan di luar pengadilan.

Organisasi Pendukung
Sekretaris Perseroan
Kedudukan dan Kualifikasi
Sekretaris Perseroan diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab langsung kepadaDirektur Utama. Sekretaris Perseroan harus memiliki kualifikasi akademis, kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
mempersiapkan penyelenggaraan RUPS menghadiri rapat Direksi dan rapat gabungan antara Komisaris dengan Direksik, mengelola dan menyimpan dokumen yang terkait dengan kegiatan Perusahaan meliputi dokumen RUPS, risalah rapat Direksi, risalah rapat gabungan antara Direksi dengan Komisaris, dan dokumen-dokumen Perusahaan yang penting lainnya;
mencatat Daftar Khusus berkaitan dengan Direksi dan keluarganya serta Komisaris dankeluarganya baik dalam Perusahan maupun afiliasinya yang mencakup kepemilikan saham, hubungan bisnis, dan peranan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan kepentingan Perusahaan. Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung-jawabnya kepada Direktur Utama secaraberkala menghimpun semua informasi yang penting mengenai Perusahaan dari setiap unit kerja menentukan kriteria mengenai jenis dan materi informasi yang dapat disampaikan kepadastakeholders, termasuk informasi yang dapat disampaikan sebagai public document memelihara dan memutakhirkan informasi tentang Perusahaan yang disampaikan kepada stakeholders, baik dalam website, buletin, atau media informasi lainnya memastikan bahwa Laporan Tahunan Perusahaan (Annual Report) telah mencantumkanpenerapan GCG di lingkungan Perusahaan.

Comments

Popular posts from this blog

SIUP Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).

Mengutip istilah Perdagangan dari Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya , Perdagangan berarti kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan kompensasi. Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan, perusahaan perdagangan wajib memiliki surat izin untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan yang dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (“ SIUP ”). Kegiatan usaha yang tercantum didalam SIUP menurut lampiran Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya adalah kegiatan-kegiatan usaha yang diklasifikasikan didalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“ KBLI ”). Kami mengasumsikan ibu Novi dalam menjual oli, gas, dan keinginannya menjual susu, diapers , dan peralatan bayi lainnya dilakukan secara eceran. Menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009, perdaganga...

pertamina SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)

SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI) Kedudukan dan Kualifikasi SPI mempunyai kedudukan langsung di bawah Direktur Utama untuk menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit. Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris. Tugas dan Tanggung Jawab SPI Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan. Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan assessment terhadap sistem tersebut secara berkala melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional. Melakukan audit guna mendor...

Sejarah Singkat Manajemen Kualitas

Sejarah Singkat Manajemen Kualitas         Kalau dibuat semacam periodisasi sejarah perkembangan manajemen kualitas, maka perkembangan manajemen kualitas telah dimulai sejak awal tahun 1920 yang dimotori oleh beberapa ahli di bidang kualitas. Periode ini dapat dikatakan sebagai periode awal yakni 1920-1940. Pada periode ini manajemen kualitas fokusnya masih sebatas pada inspeksi atau pengawasan. Pandangan saat itu menyatakan bahwa bila inspeksi dilakukan dengan baik, maka hasil kerja akan baik pula. Bila hasil kerja baik dalam arti sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan, maka disebut berkualitas. Berdasarkan pandangan yang demikian, maka posisi inspektor menjadi penting. Mereka melakukan pengawasan dengan mengukur hasil produksi berdasarkan spesifikasi. Untuk memudahkan kerja mereka, maka penggunaan konsep statistik yang dikembangkan untuk dapat diaplikasikan dalam pengendalian variabel produk seperti panjang, lebar, berat, tinggi, daya tahan melal...