Fungsi
Hadits terhadap Al-Qur’an meliputi tiga fungsi pokok, yaitu :
1 Menguatkan dan menegaskan hukum yang
terdapat dalam Al-Qur’an.
2 Menguraikan dan merincikan yang
global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan yang umum(‘am),
Tafsil, Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki
Al-Qur’an. Rasululloh mempunyai tugas menjelaskan Al-Qur’an sebagaimana firman
Alloh SWT dalam QS. An-Nahl ayat 44: “Dan Kami turunkan kepadamu
Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan
kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An-Nahl : 44
3 Menetapkan dan mengadakan hukum yang
tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hukum yang terjadi adalah merupakan produk
Hadits/Sunnah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an. Contohnya seperti larangan
memadu perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, haram memakan burung yang
berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki
A.
. IJMA’
Ijma’ menurut para ahli ushul fiqih adalah kesepakatan para mujtahid di
kalangan ummat islam pada suatu masa setelah Rasulullah saw. Wafat atas hukum syara’ mengenai suatu kajadian, Apabila terjadi suatu kejadian yang
dihadapkan kepada semua mujtahid dari ummat islam pada waktu kejadian itu
terjadi.dan mereka sepakat atas hukum mengenainya, maka kesepakatan mereka itu
disebut ijma’. Kesepakatan mereka atas satu hukum mengenainya dianggap sebagai
dalil, bahwasanya hokum tersebut merupakan hokum syara’ mengenai kejadian itu.
Dalam defenisi itu hanyalah disebutkan sesudah wafat
Rasulullah saw., karena pada masa hidup Rasulullah, beliau merupakan rujukan
pembentukan hukum islam satu-satunya, sehingga tidak terbayangkan adanya
perbedaan dalam hukum
syar’i, dan tidak pula terbanyangkan adanya kesepakatan, karena kesepakatan
tidak akan terwujud kecuali dari beberapa orang.
Comments
Post a Comment