Skip to main content

fungsi al-qiyas



2.     Fungsi al-qiyas
Fungsi al-qiyas dalam mengungkapkan hukum dari al-Qur’an atau as-Sunnah, fungsi al-qiyas itu sangat penting dalam mengungkapkan hukum dari dalilnya   (al-qur’an atau as- sunnah) guna menjawab tantangan peristiwa yang dihadapi kaum muslimin yang tidak secara tegas disebutkan dalam al-Qur’an / as-Sunnah. Di sini terlihat pula wawasan Imam Syafi’i yang berjangkauan jauh ke depan, bahwa kaum muslimin di dalam hidupnya senantiasa akan menghadapi berbagai peristiwa baru yang secara tegas yang secara hukumnya dalam al-qur’an atau as-sunnah. Oleh Karena setiap peristiwa tersebut tidak terlepas dari ketentuan hukum tetapi tidak dijelaskan al-qur’an atau as-sunnah, maka harus di cari dalam al-qur’an atau as-sunnah dengan menggunakan al-qiyas. Jadi al-qiyas dalam pandangan Imam Syafi’i berperan besar dalam penggalian hukum bagi peristiwa baru yang dihadapi kaum muslimin. Baik dari pernyataannya tentang adanya ketentuan hukum bagi setiap peristiwa maupun pernyataannya tentang fungsi al-qiyas, terungkap ketegasannya, bahwa:
a.       Al-qur’an berisi petunjuk yang lengkap tentang hukum segala peristiwa yang dihadapi kaum muslimin, baik peristiwa tersebut sudah terjadi, sedang terjadi maupun yang belum dan yang akan terjadi.
            Petunjuk al-qur’an tentang hukum itu ada yang tersurat (literal, eksplisit, lafdziyah, sharih) tetapi ada pula yang tersirat (implisit, ma’nawiyah, dengan illah) yang dapat digali (istinbat) dengan memperhatikan indikasi atau isyarat (tentang adanya hukum) yang menjadi landasan al qiyas. Oleh karena itu, hukum Allah itu dapat diketahui melalui dua jalur: jalur lafdziyah yaitu nash yang sharih dan jalur ma’nawiyah, yaitu al qiyas.
b.      Al-qiyas merupakan metode ijtihad dan sarana penggalian (istinbat) hukum bagi peristiwa yang tidak disebut secara tegas (sharih) dalam nash.

Comments