Skip to main content

fungsi al-qiyas



2.     Fungsi al-qiyas
Fungsi al-qiyas dalam mengungkapkan hukum dari al-Qur’an atau as-Sunnah, fungsi al-qiyas itu sangat penting dalam mengungkapkan hukum dari dalilnya   (al-qur’an atau as- sunnah) guna menjawab tantangan peristiwa yang dihadapi kaum muslimin yang tidak secara tegas disebutkan dalam al-Qur’an / as-Sunnah. Di sini terlihat pula wawasan Imam Syafi’i yang berjangkauan jauh ke depan, bahwa kaum muslimin di dalam hidupnya senantiasa akan menghadapi berbagai peristiwa baru yang secara tegas yang secara hukumnya dalam al-qur’an atau as-sunnah. Oleh Karena setiap peristiwa tersebut tidak terlepas dari ketentuan hukum tetapi tidak dijelaskan al-qur’an atau as-sunnah, maka harus di cari dalam al-qur’an atau as-sunnah dengan menggunakan al-qiyas. Jadi al-qiyas dalam pandangan Imam Syafi’i berperan besar dalam penggalian hukum bagi peristiwa baru yang dihadapi kaum muslimin. Baik dari pernyataannya tentang adanya ketentuan hukum bagi setiap peristiwa maupun pernyataannya tentang fungsi al-qiyas, terungkap ketegasannya, bahwa:
a.       Al-qur’an berisi petunjuk yang lengkap tentang hukum segala peristiwa yang dihadapi kaum muslimin, baik peristiwa tersebut sudah terjadi, sedang terjadi maupun yang belum dan yang akan terjadi.
            Petunjuk al-qur’an tentang hukum itu ada yang tersurat (literal, eksplisit, lafdziyah, sharih) tetapi ada pula yang tersirat (implisit, ma’nawiyah, dengan illah) yang dapat digali (istinbat) dengan memperhatikan indikasi atau isyarat (tentang adanya hukum) yang menjadi landasan al qiyas. Oleh karena itu, hukum Allah itu dapat diketahui melalui dua jalur: jalur lafdziyah yaitu nash yang sharih dan jalur ma’nawiyah, yaitu al qiyas.
b.      Al-qiyas merupakan metode ijtihad dan sarana penggalian (istinbat) hukum bagi peristiwa yang tidak disebut secara tegas (sharih) dalam nash.

Comments

Popular posts from this blog

SIUP Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).

Mengutip istilah Perdagangan dari Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya , Perdagangan berarti kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan kompensasi. Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan, perusahaan perdagangan wajib memiliki surat izin untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan yang dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (“ SIUP ”). Kegiatan usaha yang tercantum didalam SIUP menurut lampiran Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya adalah kegiatan-kegiatan usaha yang diklasifikasikan didalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“ KBLI ”). Kami mengasumsikan ibu Novi dalam menjual oli, gas, dan keinginannya menjual susu, diapers , dan peralatan bayi lainnya dilakukan secara eceran. Menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009, perdaganga...

pertamina SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)

SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI) Kedudukan dan Kualifikasi SPI mempunyai kedudukan langsung di bawah Direktur Utama untuk menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit. Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris. Tugas dan Tanggung Jawab SPI Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan. Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan assessment terhadap sistem tersebut secara berkala melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional. Melakukan audit guna mendor...

Sejarah Singkat Manajemen Kualitas

Sejarah Singkat Manajemen Kualitas         Kalau dibuat semacam periodisasi sejarah perkembangan manajemen kualitas, maka perkembangan manajemen kualitas telah dimulai sejak awal tahun 1920 yang dimotori oleh beberapa ahli di bidang kualitas. Periode ini dapat dikatakan sebagai periode awal yakni 1920-1940. Pada periode ini manajemen kualitas fokusnya masih sebatas pada inspeksi atau pengawasan. Pandangan saat itu menyatakan bahwa bila inspeksi dilakukan dengan baik, maka hasil kerja akan baik pula. Bila hasil kerja baik dalam arti sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan, maka disebut berkualitas. Berdasarkan pandangan yang demikian, maka posisi inspektor menjadi penting. Mereka melakukan pengawasan dengan mengukur hasil produksi berdasarkan spesifikasi. Untuk memudahkan kerja mereka, maka penggunaan konsep statistik yang dikembangkan untuk dapat diaplikasikan dalam pengendalian variabel produk seperti panjang, lebar, berat, tinggi, daya tahan melal...