2.
Fungsi al-qiyas
Fungsi
al-qiyas dalam mengungkapkan hukum dari al-Qur’an atau as-Sunnah, fungsi
al-qiyas itu sangat penting dalam mengungkapkan hukum dari dalilnya (al-qur’an atau as-
sunnah) guna menjawab tantangan peristiwa yang dihadapi kaum muslimin yang
tidak secara tegas disebutkan dalam al-Qur’an / as-Sunnah. Di sini terlihat pula
wawasan Imam Syafi’i yang berjangkauan jauh ke depan, bahwa kaum muslimin di dalam
hidupnya senantiasa akan menghadapi berbagai peristiwa baru yang secara tegas
yang secara hukumnya dalam al-qur’an atau as-sunnah. Oleh Karena setiap
peristiwa tersebut tidak terlepas dari ketentuan hukum tetapi tidak dijelaskan
al-qur’an atau as-sunnah, maka harus di cari dalam al-qur’an atau as-sunnah
dengan menggunakan al-qiyas. Jadi al-qiyas dalam pandangan Imam Syafi’i
berperan besar dalam penggalian hukum bagi peristiwa baru yang dihadapi kaum
muslimin. Baik dari pernyataannya tentang
adanya ketentuan hukum bagi setiap peristiwa maupun pernyataannya tentang
fungsi al-qiyas, terungkap ketegasannya, bahwa:
a.
Al-qur’an berisi petunjuk yang lengkap tentang hukum segala peristiwa yang
dihadapi kaum muslimin, baik peristiwa tersebut sudah terjadi, sedang terjadi
maupun yang belum dan yang akan terjadi.
Petunjuk al-qur’an tentang hukum itu ada yang tersurat
(literal, eksplisit, lafdziyah, sharih) tetapi ada pula yang tersirat
(implisit, ma’nawiyah, dengan illah) yang dapat digali (istinbat) dengan
memperhatikan indikasi atau isyarat (tentang adanya hukum) yang menjadi
landasan al qiyas. Oleh karena itu, hukum Allah itu dapat diketahui melalui dua
jalur: jalur lafdziyah yaitu nash yang sharih dan jalur ma’nawiyah, yaitu al
qiyas.
b.
Al-qiyas merupakan metode ijtihad dan sarana penggalian (istinbat) hukum bagi
peristiwa yang tidak disebut secara tegas (sharih) dalam nash.
Comments
Post a Comment