23 april 2017
Keselamatan,
Kesehatan, Keamanan (K3)
KPC berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman
dan nyaman bagi seluruh karyawan, tamu, para kontraktor serta setiap orang yang
berada dalam area operasional. Kami memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
merupakan aspek yang tidak hanya menjadi slogan dan target namun mampu menyatu
erat dengan budaya kerja di KPC.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja adalah salah satu prioritas utama KPC. Kami senantiasa
memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan, kontraktor, masyarakat
sekitar dan seluruh pihak-pihak yang bekerja sama dengan kami dengan tujuan
utama mencapai zero accident di seluruh wilayah area dan kegiatan operasi
tambang kami. Dalam implementasi dan perbaikan berkesinambungan dari sistem manajemen
dan kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja, KPC mengadopsi berbagai standar
dan panduan Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik standar nasional maupun
internasional, antara lain OHSAS 18000 serta peraturan dan perundangan terkait
keselamatan dan kesehatan kerja dari Kementerian Tenaga Kerja Republik
Indonesia.
Penerapan
Good Mining Practice pada Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Good Mining Practice
yang kami adopsi memberikan kerangka kerja bagaimana zero accident di KPC dapat diwujudkan. Keselamatan, Kesehatan, Keamanan
Kerja adalah aspek yang tidak terpisahkan sejak tahap awal desain dan
perencaaan tambang, aktivitas operasional sehari-hari, dan pemberian pelatihan
intensif mengenai aspek ini. K3 harus menjadi bagian dari budaya dan etos kerja
setiap insan KPC.
Hak
dan kewajiban
Kami
mewajibkan seluruh anggota perusahaan untuk mematuhi Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah yang berlaku mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
Setiap manajemen wajib untuk menyerbaluaskan Peraturan dan Prosedur Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) serta Standar Prosedur Operasional (SOP) kepada
seluruh karyawan KPC. Hal ini bertujuan agar seluruh kegiatan di perusahaan
kami dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Setiap
pelanggaran terhadap aturan K3 akan dianggap sebagai pelanggaran serius
terhadap Perusahaan dan akan dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan aturan
baku Golden
Rules dan Pedoman Tindakan Disiplin.
Alat
Perlindungan Diri (APD)
Alat
Perlindungan Diri (APD) ini memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan
kepada karyawan selama menjalani pekerjaannya. APD yang disediakan oleh KPC
telah disesuaikan dengan ketentuan K3. Peralatan kesehatan disediakan bagi
karyawan dan diwajibkan untuk digunakan dan dipelihara serta tidak disalahgunakan.
Layanan
Kesehatan
KPC
menyediakan fasilitas klinik kesehatan yang dapat digunakan bagi karyawan dan
keluarganya di sekitar wilayah operasi kami. Kami memperlakukan setiap karyawan
dengan adil dan sama terkait dengan layanan dan manfaat kesehatan yang
diterima.
Golden
Rules Keselamatan dan Kesehatan Kerja KPC
Dalam
upaya menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di KPC, kami telah mengembangkan
dan menerapkan aturan-aturan yang bertujuan untuk menjaga kesehatan dan
keselamatan karyawannya. Kami telah mengidentifikasi 11 tipe pekerjaan yang
memiliki potensi fatal. Dengan demikian, kami melakukan tinjauan pada standar
kerja, petunjuk pelaksanaan, kriteria audit dan pelatihannya berdasarkan dengan
OHSAS 18001 dan mengembangkan Golden Rules
(Aturan Baku) yang merupakan aturan baku standar keselamatan kerja.
Sistem
Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
KPC
menerapkan sistem K3L Prima Nirbhaya dalam mengelola isu yang terkait dengan
keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan. Sistem ini menerapkan basis
pendekatan dengan prinsip perencanaan, pelaksanaan, tinjauan berkala dan tindak
lanjut (Plan,
Do, Check, Action / PDCA) yang
dilaksanakan secara berkesinambungan. Sistem yang kami implementasikan ini
telah sesuai dengan standar ISO 14001 dan OHSAS 18001. KPC sangat memperhatikan kesehatan
kerja seluruh karyawan kami. Kami senantiasa melakukan pencegahan atau
berkembangnya suatu penyakit, baik yang disebabkan oleh lingkungan kerja maupun
pola hidup karyawan. Kami melakukan pengawasan-pengawasan mengenai potensi
bahaya kesehatan di tempat kerja seperti kebisingan, kadar debu, penerangan,
ventilasi, tekanan panas, kandungan gas beracun, getaran di alat berat dan
program hidup sehat.
Pelatihan
K3 bagi Karyawan
Dalam
upaya kami mewujudkan kondisi kerja yang aman dan sehat serta memperhatikan
keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, kami melakukan beberapa pelatihan.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran karyawan kami akan
pentingnya keamanan dan kesehatan dalam bekerja.
Pelatihan K3 bagi Istri Karyawan
KPC
menyadari bahwa keselamatan dan kesehatan kerja karyawan bukan hanya
dipengaruhi oleh lingkungan kerja, tetapi juga dipengaruhi oleh dukungan istri
karyawan. Untuk itu, KPC senantiasa melibatkan istri-istri karyawan untuk
mendukung keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih baik. Dengan memberikan
pelatihan kepada istri karyawan, para istri karyawan diharapkan dapat memahami
kondisi kerja suami dan mendukung sepenuhnya sehingga keselamatan dan kesehatan
karyawan dapat ditingkatkan.
Penyuluhan
HIV/AIDS
Sebagai salah satu bentuk Kepedulian
kami terhadap kesehatan para karyawan KPC, kami juga telah melakukan
sosialisasi rutin, awareness dan kelas khusus Pencegahan HIV/AIDS di tempat kerja kepada
seluruh karyawan KPC dan kontraktor kami. Penyuluhan HIV/AIDS yang diberikan,
antara lain mencakup pengetahuan komprehensif tentang HIV/AIDS, informasi
dasar, cara penularan, efek yang ditimbulkan, cara pencegahan dan penerapan
pola hidup bebas dari risiko HIV/AIDS.
KPC
mengadakan check
up, survey tentang HIV/AIDS, dan visit secara
bersama-sama. Selain itu, kami juga mengajak Kontraktor yang bekerjasama dengan
kami untuk menggalakkan program penyuluhan HIV/ AIDS.
Improvement untuk Tanggap Darurat di KPC
Tanggap
darurat di KPC ini bertujuan untuk dengan sigap menyelesaikan segala
permasalahaan yang berkenaan dengan K3 di wilayah operasi KPC. Kami telah
melakukan beberapa improvement.
Kampanye
Safety Melalui Siaran Radio
Seperti
tahun-tahun sebelumnya, KPC menggandeng Radio Gema Wana Prima (GWP) FM untuk
mengkampanyekan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Radio yang pertama
kali didirikan oleh salah satu karyawan KPC ini telah membantu kami dalam
sosialisasi pentingnya perilaku aman dan tips gaya hidup sehat yang dikemas
menarik.
Kinerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Untuk
mengetahui seberapa efektif usaha-usaha yang kami lakukan dalam menekankan
keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap insan KPC, kami melaksanakan
evaluasi terhadap kinerja K3 kami setiap tahunnya. Evaluasi ini dilakukan
dengan melihat nilai kekerapan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan
kehilangan jam kerja (Lost
Time Injury Frequency Rate – LTIFR)
dan nilai kekerapan terjadinya kecelakan (Total Recordable Incident Frequency
Rate – TRIFR). Nilai kecelakaan kerja semakin
menurun sejak tahun 2009. Kami akan tetap melakukan tinjauan
Audit
Keselamatan Kerja
Untuk
melengkapi pelaksanaan program keselamatan kerja, kami juga melaksanakan
aktivitas-aktivitas, seperti audit keselamatan kerja dan program observasi
perilaku. Dua program ini merupakan program-program penunjang untuk kelancaran
dan efektivitas pengimplementasian K3.
Audit
K3
Dalam
memastikan kelancaran program keselamatan kerja yang telah dijalankan, kami
mengadakan audit keselamatan secara rutin yaitu
Tahap
Pelatihan Auditor
Sebelum
menjalankan audit K3, tentu saja kami harus memilih auditor-auditor yang
berkompeten sehingga hasil yang diperoleh dari audit K3 juga merupakan hasil
yang baik dan mencerminkan keadaan K3 di perusahaan kami yang sebenarnya. Untuk
mencapai hal tersebut, kami memberikan pendidikan terlebih dahulu kepada calon
auditor mengenai sistem audit yang berlaku di KPC. Selanjutnya, calon-calon
auditor tersebut akan mengikuti magang selama 4-6 bulan untuk lebih mengenal
dokumen K3, teknik audit, dan praktik-praktiknya. Calon auditor juga diberi kesempatan
untuk belajar mengaudit tempat kerjanya dengan menunjukkan 3 peluang
peningkatan yang dapat dilakukan yang nantinya akan dipresentasikan kepada
setiap General Manager pada divisi yang bersangkutan dan General Manager HSES.
Program
Observasi Perilaku (PRINASA)
Selain
audit, program observasi perilaku juga dilakukan sebagai salah satu upaya yang
terkait dengan pencegahan kecelakan fatal (Fatality Prevention Elements – FPE). Program ini dilaksanakan oleh jajaran manajemen dan
praktisi K3 dengan harapan jumlah fatality dan frekuensi kecelakaan yang
menyebabkan kehilangan jam kerja dapat berkurang. Sejak tahun 2009, kami
menetapkan target FPE minimal 60%.
Penanganan
Kecelakaan Kerja
Jika
terjadi kecelakaan kerja, hal pertama yang harus dilakukan karyawan adalah
melaporkan kecelakan tersebut kepada atasan masing-masing. Pimpinan juga
berkewajiban untuk melaporkan setiap kejadian yang terjadi di area yang
merupakan cakupan tanggung jawabnya. Petugas keselamatan wajib membantu
pengumpulan data sehingga petugas dari benefit section dapat menyusun laporan
kepada Kantor Tenaga Kerja, PT JAMSOSTEK, dan perusahaan asuransi dalam waktu
kurang dari 48 jam.
Comments
Post a Comment