Skip to main content

fungsi alquran



23 04 2017
2.       Fungsi Al-Qur’an
  1. Menerangkan dan menjelaskan
  2. Al-Qur’an kebenaran mutlak (Al-Haq) (QS. 2: 91, 76)
  3. Pembenar (membenarkan kitab-kitab sebelumnya) Sebagai Furqon (pembeda antara haq dan yang bathil, baik dan buruk)
  4. Sebagai obat penyakit (jiwa) Sebagai pemberi kabar gembira
  5. Sebagai hidayah atau petunjuk
  6. Sebagai peringatan
  7. Sebagai cahaya petunjuk
  8. Sebagai pedoman hidup
  9. Sebagai pelajaran.
3.      Kedudukan Al-Qur'an Dalam Islam
Kedudukan Al-Qur'an di dalam islam adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di bumi, sebagaimana firman Allah:
ۖمِنكُمۡٱلۡأَمۡرِ وَأُوْلِى ٱلرَّسُولَ وَأَطِيعُواْ ٱللَّهَ أَطِيعُواْ ءَامَنُوٓاْ ٱلَّذِينَ يَـٰٓأَيُّہَا
بِٱللَّهِ تُؤۡمِنُونَ كُنتُمۡ إِن وَٱلرَّسُولِ ٱللَّهِ إِلَى فَرُدُّوهُ شَىۡءٍ۬فِى عۡتُمۡتَنَـٰزَ فَإِن
تَأۡوِيلاً   وَأَحۡسَنُخَيۡرٌ۬ذَٲلِكَ ۚٱلۡأَخِرِ وَٱلۡيَوۡمِ
"Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul [Nya], dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah [Al-Qur’an] dan Rasul [sunnahnya], jika kamu benar-benar beriman kepada  Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama [bagimu]dan lebih baik akibatnya."(An-Nisa' : 59)

4.      Tujuan Diturunkannya Al-Qur’an
 Sebagai pedoman hidup yang benar, Al-Qur’an niscaya harus  memberikan suatu petunjuk hidup yang benar, mendasar dan pasti. Sehingga dapat dijadikan sebagai pegangan yang kokoh dalam menghadapi hidup. Oleh karena itu tujuan utama diturunkannya Al-Qur’an tidak lain kecuali untuk memberikan petunjuk kepada umat manusia ke jalan yang harus ditempuh demi

Comments

Popular posts from this blog

SIUP Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).

Mengutip istilah Perdagangan dari Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya , Perdagangan berarti kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan kompensasi. Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan, perusahaan perdagangan wajib memiliki surat izin untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan yang dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (“ SIUP ”). Kegiatan usaha yang tercantum didalam SIUP menurut lampiran Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya adalah kegiatan-kegiatan usaha yang diklasifikasikan didalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“ KBLI ”). Kami mengasumsikan ibu Novi dalam menjual oli, gas, dan keinginannya menjual susu, diapers , dan peralatan bayi lainnya dilakukan secara eceran. Menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009, perdaganga...

pertamina SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)

SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI) Kedudukan dan Kualifikasi SPI mempunyai kedudukan langsung di bawah Direktur Utama untuk menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit. Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris. Tugas dan Tanggung Jawab SPI Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan. Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan assessment terhadap sistem tersebut secara berkala melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional. Melakukan audit guna mendor...

Sejarah Singkat Manajemen Kualitas

Sejarah Singkat Manajemen Kualitas         Kalau dibuat semacam periodisasi sejarah perkembangan manajemen kualitas, maka perkembangan manajemen kualitas telah dimulai sejak awal tahun 1920 yang dimotori oleh beberapa ahli di bidang kualitas. Periode ini dapat dikatakan sebagai periode awal yakni 1920-1940. Pada periode ini manajemen kualitas fokusnya masih sebatas pada inspeksi atau pengawasan. Pandangan saat itu menyatakan bahwa bila inspeksi dilakukan dengan baik, maka hasil kerja akan baik pula. Bila hasil kerja baik dalam arti sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan, maka disebut berkualitas. Berdasarkan pandangan yang demikian, maka posisi inspektor menjadi penting. Mereka melakukan pengawasan dengan mengukur hasil produksi berdasarkan spesifikasi. Untuk memudahkan kerja mereka, maka penggunaan konsep statistik yang dikembangkan untuk dapat diaplikasikan dalam pengendalian variabel produk seperti panjang, lebar, berat, tinggi, daya tahan melal...