Untuk memperoleh SIUP bagi usaha
perdagangan anda, ada beberapa hal yang harus anda persiapkan, antara lain:
- Menyiapkan Surat Izin Gangguan (HO) beserta foto copynya.
- Foto copy KTP dari pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
- Foto copy Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Siapkan juga pas foto berbagai ukuran.
- Gambar letak atau peta sederhana tentang lokasi usaha anda.
- Mengisi formulir yang diberikan.
- Bagi perusahaan yang berbentuk PT, CV, Firma, dan Koperasi harus memiliki Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris. Anda juga diminta membawa laporan neraca perusahaan terakhir.
- Siapkan dana dan materai (tarif berbeda-beda setiap daerah).
Pengajuan untuk memperoleh SIUP biasanya dilakukan di kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan atau Dinas Perizinan di masing-masing wilayah kabupaten/kota. Proses pengurusan SIUP memerlukan waktu sekitar 2 minggu dengan biaya sekitar seratus ribu rupiah untuk SIUP kecil. Masa berlaku SIUP umumnya 3 tahun, dan wajib diperpanjang sebelum batas waktu terlewati. Manfaat yang diperoleh dengan memiliki SIUP bagi usaha anda adalah:
- Usaha anda diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
- Menambah kepercayaan konsumen terhadap legalitas usaha anda.
- Sebagai pelengkap persyaratan dalam berbagai kegiatan perdagangan, seperti ikut lelang, ekspor import, dan sebagainya.
- Ikut memajukan pembangunan daerah.
Comments
Post a Comment