1.
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada
umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah
termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana
pensiun,pegadaian dan bisnis serupa.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan
sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).
Fungsi Lembaga keuangan ini
menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang
bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah
yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk
tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan
yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang
membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana
untuk menghasilkan pendapatan.
Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk
pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank
investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu
kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri
ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan
pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004. industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P
500.
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan
kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1) Pengalihan aset (assets Transmutation)
2) Likuiditas (liquidity)
3) Alokasi pendapatan (incon allocation)
4) Trans’aksi atan transaction (Ycager & Seitz, 1
)89 : 5)
1. Pengalilian Aset (Asset
Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk
“janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak
lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana
pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian
lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban
penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai
keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut
transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk
rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli
sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas.
Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang
diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi,
di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan (income
reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu
merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka
akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi
masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan
pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal
tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan barang
rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder
yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program
pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih balk jika
dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga
intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan
sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening
tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal
narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha
untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha!
tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk
mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai
lembaga perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah
transaksi moneter.
Comments
Post a Comment