Skip to main content

pembukaan organisasi dalam momenttum gerakan perempuan



PEMBUKAAN
Organisasi Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan demokrasi didirikan pada 18 Mei 1998 di Jakarta dalam momentum perlawanan Gerakan Perempuan, Mahasiswa dan Kelompok Pro Demokrasi lainnya terhadap rezim otoriter Pemerintahan Orde Baru. Rezim Orde Baru sudah menghancurkan gerakan perempuan dengan penyeragaman/penunggalan ideologi dan wacana yang merugikan perempuan (seksis) serta pembedaaan (diskriminatif) terhadap perempuan.
Sebagai organisasi perempuan yang berkedudukan di Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara; serta sebagai bagian dari gerakan perempuan dunia, Koalisi Perempuan Indonesia menggunakan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia tahun 1948 dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, yang diratifikasi melalui UU No.7 tahun 1984, sebagai acuan organisasi.
Bahwa Perempuan dan Laki-laki Indonesia mempunyai tanggung jawab penuh,tidak dapat dipisah-pisahkan untuk mewujudkan hak-hak asasi manusia dankebebasan fundamentalnya di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya, yang harus dilaksanakan tanpa diskriminasi atas dasar jenis kelamin, kelas sosial, agama, kepercayaan, rasa, etnis, orientasi seksual, warna kulit, bentuk tubuh, kemampuan fisik yang berbeda (diffable), usia, status perkawinan, pekerjaan, pandangan politik, dan perbedaan-perbedaan lainnya, serta merawat kelestarian lingkungan hidup.
Adalah sangat penting untuk senantiasa mengupayakan agar hak-hak dan kebebasan fundamental di segala bidang kehidupan tersebut dapat melindungi oleh hukum dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Comments

Popular posts from this blog

SIUP Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).

Mengutip istilah Perdagangan dari Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya , Perdagangan berarti kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan kompensasi. Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan, perusahaan perdagangan wajib memiliki surat izin untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan yang dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (“ SIUP ”). Kegiatan usaha yang tercantum didalam SIUP menurut lampiran Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya adalah kegiatan-kegiatan usaha yang diklasifikasikan didalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“ KBLI ”). Kami mengasumsikan ibu Novi dalam menjual oli, gas, dan keinginannya menjual susu, diapers , dan peralatan bayi lainnya dilakukan secara eceran. Menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009, perdaganga...

pertamina SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)

SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI) Kedudukan dan Kualifikasi SPI mempunyai kedudukan langsung di bawah Direktur Utama untuk menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit. Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris. Tugas dan Tanggung Jawab SPI Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan. Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan assessment terhadap sistem tersebut secara berkala melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional. Melakukan audit guna mendor...

Sejarah Singkat Manajemen Kualitas

Sejarah Singkat Manajemen Kualitas         Kalau dibuat semacam periodisasi sejarah perkembangan manajemen kualitas, maka perkembangan manajemen kualitas telah dimulai sejak awal tahun 1920 yang dimotori oleh beberapa ahli di bidang kualitas. Periode ini dapat dikatakan sebagai periode awal yakni 1920-1940. Pada periode ini manajemen kualitas fokusnya masih sebatas pada inspeksi atau pengawasan. Pandangan saat itu menyatakan bahwa bila inspeksi dilakukan dengan baik, maka hasil kerja akan baik pula. Bila hasil kerja baik dalam arti sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan, maka disebut berkualitas. Berdasarkan pandangan yang demikian, maka posisi inspektor menjadi penting. Mereka melakukan pengawasan dengan mengukur hasil produksi berdasarkan spesifikasi. Untuk memudahkan kerja mereka, maka penggunaan konsep statistik yang dikembangkan untuk dapat diaplikasikan dalam pengendalian variabel produk seperti panjang, lebar, berat, tinggi, daya tahan melal...