PEMBUKAAN
Organisasi Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan demokrasi didirikan pada 18 Mei 1998 di Jakarta dalam momentum perlawanan Gerakan Perempuan, Mahasiswa dan Kelompok Pro Demokrasi lainnya terhadap rezim otoriter Pemerintahan Orde Baru. Rezim Orde Baru sudah menghancurkan gerakan perempuan dengan penyeragaman/penunggalan ideologi dan wacana yang merugikan perempuan (seksis) serta pembedaaan (diskriminatif) terhadap perempuan.
Organisasi Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan demokrasi didirikan pada 18 Mei 1998 di Jakarta dalam momentum perlawanan Gerakan Perempuan, Mahasiswa dan Kelompok Pro Demokrasi lainnya terhadap rezim otoriter Pemerintahan Orde Baru. Rezim Orde Baru sudah menghancurkan gerakan perempuan dengan penyeragaman/penunggalan ideologi dan wacana yang merugikan perempuan (seksis) serta pembedaaan (diskriminatif) terhadap perempuan.
Sebagai organisasi perempuan yang berkedudukan di
Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar 1945
yang sudah diamandemen sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara; serta
sebagai bagian dari gerakan perempuan dunia, Koalisi Perempuan Indonesia
menggunakan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia tahun 1948 dan Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, yang diratifikasi
melalui UU No.7 tahun 1984, sebagai acuan organisasi.
Bahwa Perempuan dan Laki-laki Indonesia mempunyai
tanggung jawab penuh,tidak dapat dipisah-pisahkan untuk mewujudkan hak-hak
asasi manusia dankebebasan fundamentalnya di bidang politik, ekonomi dan sosial
budaya, yang harus dilaksanakan tanpa diskriminasi atas dasar jenis kelamin,
kelas sosial, agama, kepercayaan, rasa, etnis, orientasi seksual, warna kulit,
bentuk tubuh, kemampuan fisik yang berbeda (diffable), usia, status perkawinan,
pekerjaan, pandangan politik, dan perbedaan-perbedaan lainnya, serta merawat
kelestarian lingkungan hidup.
Adalah sangat penting untuk senantiasa mengupayakan agar hak-hak dan kebebasan fundamental di segala bidang kehidupan tersebut dapat melindungi oleh hukum dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Adalah sangat penting untuk senantiasa mengupayakan agar hak-hak dan kebebasan fundamental di segala bidang kehidupan tersebut dapat melindungi oleh hukum dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Comments
Post a Comment