Skip to main content

bank beserta Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB



Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis – Jenis LKBB :
1) Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian
  • Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
  • Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
  • Keuntungan Asuransi :
v  Bagi Pemilik Asuransi :        - keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
v  Bagi Nasabah              :      – memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa datang
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau Kehilangan
2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
  • Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
v  Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
v  Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
  • Manfaat bagi perusahaan :
v  Loyalitas
v  Kewajiban moral
v  Kompetisi pasar tenaga kerja
  • Manfaat bagi karyawan :
v  Rasa aman
v  Kompensasi yang lebih baik
3) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
  • Modal Koperasi :       1. Simpanan Pokok     : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib     : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
  • Landasan Koperasi : 1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
  • Keuntungan :            1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
  • Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
  • Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
  • Keuntungan pasar modal :
  1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
  2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
  3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
  • Kelemahan pasar modal :
  1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
  2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Comments

Popular posts from this blog

SIUP Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).

Mengutip istilah Perdagangan dari Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya , Perdagangan berarti kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan kompensasi. Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan, perusahaan perdagangan wajib memiliki surat izin untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan yang dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (“ SIUP ”). Kegiatan usaha yang tercantum didalam SIUP menurut lampiran Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya adalah kegiatan-kegiatan usaha yang diklasifikasikan didalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“ KBLI ”). Kami mengasumsikan ibu Novi dalam menjual oli, gas, dan keinginannya menjual susu, diapers , dan peralatan bayi lainnya dilakukan secara eceran. Menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009, perdaganga...

pertamina SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)

SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI) Kedudukan dan Kualifikasi SPI mempunyai kedudukan langsung di bawah Direktur Utama untuk menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit. Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris. Tugas dan Tanggung Jawab SPI Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan. Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan assessment terhadap sistem tersebut secara berkala melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional. Melakukan audit guna mendor...

Sejarah Singkat Manajemen Kualitas

Sejarah Singkat Manajemen Kualitas         Kalau dibuat semacam periodisasi sejarah perkembangan manajemen kualitas, maka perkembangan manajemen kualitas telah dimulai sejak awal tahun 1920 yang dimotori oleh beberapa ahli di bidang kualitas. Periode ini dapat dikatakan sebagai periode awal yakni 1920-1940. Pada periode ini manajemen kualitas fokusnya masih sebatas pada inspeksi atau pengawasan. Pandangan saat itu menyatakan bahwa bila inspeksi dilakukan dengan baik, maka hasil kerja akan baik pula. Bila hasil kerja baik dalam arti sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan, maka disebut berkualitas. Berdasarkan pandangan yang demikian, maka posisi inspektor menjadi penting. Mereka melakukan pengawasan dengan mengukur hasil produksi berdasarkan spesifikasi. Untuk memudahkan kerja mereka, maka penggunaan konsep statistik yang dikembangkan untuk dapat diaplikasikan dalam pengendalian variabel produk seperti panjang, lebar, berat, tinggi, daya tahan melal...