4.
Fungsi Ijma’
Dalam pandangan
ulama yang berpendapat bahwa untuk kekuatan suatu ijma’ tidak diperlukan sandaran atau rujukan kepada suatu dalil
yang kuat, ijma’ itu berfungsi
menetapkan hukum atas dasar taufiq Allah yang telah dianugrahkan kepada ulama
yang melakukan ijma’ tersebut.
Dalam pandangan ini tampak bahwa kedudukan dan fungsi ijma’ itu bersifat
mandiri.
Dalam pandangan
ulama yang mengharuskan adanya sandaran untuk suatu ijma’ dalam bentuk nash atau qiyas, maka ijma’ itu
berfungsi untuk meningkatkan kualitas dalil yang dijadikan sandaran itu.
Melalui ijma’ dalil yang
asalnya lemah atau zhanni menjadi dalil yang kuat atau qath’i, baik dalil itu
berbentuk nash atau qiyas
D. QIYAS
Secara bahasa
qiyas berarti mengukur,
menyamakan, dan menghimpun atau ukuran, skala, bandingan, analogi. Qiyas
menurut istilah ahli ilmu ushul fiqh adalah mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash
hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya, dalam hukum yang ada
nashnya, karena persamaan kedua itu dalam illat hukumnya.
Maka apabila suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai
suatu kasus dan illat hukum itu telah diketahui melalui salah satu metode untuk
mengetahui illat hukum, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang
ada nashnya itu dalam suatu illat yang illat hukum itu juga terdapat pada kasus
itu, maka hukum kasus itu disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya,
berdasarkan atas persamaan illatnya karena sesungguhnya hukum itu ada di mana
illat hukum ada.
Comments
Post a Comment