Skip to main content

macam - macam ijma



2.     Macam – macam Ijma’
Adapun ijma’ ditinjau dari segi cara menghasilkannya, maka ia ada dua macam yaitu :
1.      Ijma’ sharih, yaitu kesepakatan para mujtahid suatu masa atas hukum suatu kasus, dengan cara masing-masing dari mereka mengemukakan pendapatnya secara jelas melalui fakta atau putusan hukum. Maksudnya bahwasanya setiap mujtahid mengeluarkan pernyataan atau tindakan yang mengungkapkan pendapanya secara jelas.
2.      Ijma’ Sukuti, yaitu sebagian dari mujtahid suatu masa mengemukakan pendapat mereka dengan jelas mengenai suatu kasus, baik melalui fakta atau suatu putusan hukum, dan sisa dari mereka tidak memberi tanggapan terhadap pendapat tersebut, baik merupakan persetujuan terhadap pendapat yang telah dikemukakan atau menentang pendapat itu.

3.     Kedudukan Ijma’
Kebanyakan ulama’ mengetahui bahwa ijma’ merupakan sumber hukum yang kuat dalam menetapkan hukum islam dan menduduki tingkatan ketiga dalam sumber hukum islam. Kekuatan ijma’ sebagai sumber hukum islam ditunjukkan dalam nash Al-Qur’an dan Al-Hadist, diantaranya ialah:
QS. An-Nisa: 59. “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Taatilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri di antara kamu”.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
 “Ummatku tidak bersepakat atas kesesatan”.
 “Apa yang dilihat oleh orang Islam sebagai kebaikan, maka menurut Allah STW itu juga baik”.
Dengan demikian, pada dasarnya ijma’ dapat dijadikan alternative dalam menetapkan hokum suatu peristiwa yang di dalam Al-Qur’an atau Al-Hadist tidak ada atau kurang jelas hukumnya.

Comments

Popular posts from this blog

SIUP Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).

Mengutip istilah Perdagangan dari Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya , Perdagangan berarti kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan kompensasi. Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan, perusahaan perdagangan wajib memiliki surat izin untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan yang dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (“ SIUP ”). Kegiatan usaha yang tercantum didalam SIUP menurut lampiran Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya adalah kegiatan-kegiatan usaha yang diklasifikasikan didalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“ KBLI ”). Kami mengasumsikan ibu Novi dalam menjual oli, gas, dan keinginannya menjual susu, diapers , dan peralatan bayi lainnya dilakukan secara eceran. Menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009, perdaganga...

pertamina SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)

SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI) Kedudukan dan Kualifikasi SPI mempunyai kedudukan langsung di bawah Direktur Utama untuk menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit. Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris. Tugas dan Tanggung Jawab SPI Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan. Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan assessment terhadap sistem tersebut secara berkala melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional. Melakukan audit guna mendor...

Sejarah Singkat Manajemen Kualitas

Sejarah Singkat Manajemen Kualitas         Kalau dibuat semacam periodisasi sejarah perkembangan manajemen kualitas, maka perkembangan manajemen kualitas telah dimulai sejak awal tahun 1920 yang dimotori oleh beberapa ahli di bidang kualitas. Periode ini dapat dikatakan sebagai periode awal yakni 1920-1940. Pada periode ini manajemen kualitas fokusnya masih sebatas pada inspeksi atau pengawasan. Pandangan saat itu menyatakan bahwa bila inspeksi dilakukan dengan baik, maka hasil kerja akan baik pula. Bila hasil kerja baik dalam arti sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan, maka disebut berkualitas. Berdasarkan pandangan yang demikian, maka posisi inspektor menjadi penting. Mereka melakukan pengawasan dengan mengukur hasil produksi berdasarkan spesifikasi. Untuk memudahkan kerja mereka, maka penggunaan konsep statistik yang dikembangkan untuk dapat diaplikasikan dalam pengendalian variabel produk seperti panjang, lebar, berat, tinggi, daya tahan melal...