2.
Macam
– macam Ijma’
Adapun ijma’ ditinjau dari segi cara menghasilkannya, maka
ia ada dua macam yaitu :
1. Ijma’ sharih, yaitu kesepakatan para
mujtahid suatu masa atas hukum suatu kasus, dengan cara masing-masing dari
mereka mengemukakan pendapatnya secara jelas melalui fakta atau putusan hukum.
Maksudnya bahwasanya setiap mujtahid mengeluarkan pernyataan atau tindakan yang
mengungkapkan pendapanya secara jelas.
2. Ijma’ Sukuti, yaitu sebagian dari
mujtahid suatu masa mengemukakan pendapat mereka dengan jelas mengenai suatu
kasus, baik melalui fakta atau suatu putusan hukum, dan sisa dari mereka tidak
memberi tanggapan terhadap pendapat tersebut, baik merupakan persetujuan
terhadap pendapat yang telah dikemukakan atau menentang pendapat itu.
Kebanyakan ulama’ mengetahui bahwa ijma’ merupakan sumber hukum yang kuat dalam menetapkan hukum islam dan menduduki tingkatan ketiga
dalam sumber hukum islam. Kekuatan ijma’ sebagai sumber hukum islam ditunjukkan
dalam nash Al-Qur’an
dan Al-Hadist, diantaranya ialah:
QS. An-Nisa:
59. “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Taatilah Rasul (Nya),
dan Ulil Amri di antara kamu”.
Selain itu, Rasulullah
SAW juga bersabda:
“Ummatku tidak bersepakat atas kesesatan”.
“Apa yang dilihat oleh orang Islam sebagai
kebaikan, maka menurut Allah STW itu juga baik”.
Dengan
demikian, pada dasarnya ijma’ dapat dijadikan alternative dalam menetapkan
hokum suatu peristiwa yang di dalam Al-Qur’an atau Al-Hadist tidak ada atau
kurang jelas hukumnya.
Comments
Post a Comment